Beranda | Artikel
Mengenal Akad Mudharabah
Selasa, 1 April 2014

Akad mudharabah telah diklaim oleh dunia perbankan syariat sebagai prodak utama yang mereka tawarkan dan mendasari berbagai transaksi mereka. Oleh karena itu, saya rasa sangat urgen bagi kita untuk sedikit mengenal akad ini, agar kita dapat menerapkannya dengan benar dan tidak teperdaya dengan nama besar yang kosong dari hakikatnya.

Definisi Mudharabah

Para ulama ahli fiqih dari berbagai madzhab telah berusaha untuk memberikan gambaran yang jelas dan tuntas tentang akad ini. Walau terjadi perbedaan ungkapan dalam mendefinisikan akad ini, akan tetapi semuanya mengarah kepada suatu pemahaman yang sama, yaitu “suatu akad serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.” (Al-Aziz oleh ar-Rafi’i 6/3, Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy, oleh Dr. Zaid bin Muhammad ar-Rummaani, hal. 14, dan Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy, 37).

Mudharabah dalam fiqih juga dikenal dengan sebutan al-Qiraadh, al-Muqaaradhah, dan al-Mu’amalah (Al-Aziz oleh ar-Rafi’i 6/3, Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy, oleh Dr. Zaid bin Muhammad ar-Rummaani, hal. 14, dan Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy, 37).

Dalil-dalil Disyariatkannya Mudharabah

Akad mudharabah sangat populer dan menjadi asas utama berbagai transaksi antarumat manusia secara umum dan dalam dunia perbankan syariat secara khusus. Walau demikian, kita tidak mendapatkan dalil khusus dari al-Quran atau as-Sunnah tentangnya, padahal akad ini telah dikenal oleh umat manusia jauh-jauh hari sebelum datangnya agama Islam, dan senantiasa diterapkan oleh umat Islam hingga zaman kita ini.

Fenomena ini mengisyaratkan kepada kita kepada suatu hal penting, yaitu akad mudharabah adalah salah satu hal yang mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerugian, atau manfaatnya lebih besar bila dibanding madharat-nya. Dan fakta perniagaan yang dilakukan oleh umat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus merupakan bukti nyata akan hal tersebut.  Dengan demikian, akad mudharabah tercakup oleh dalil-dalil umum yang menghalalkan kita untuk berniaga dan mencari keuntungan yang halal, serta dalil-dalil yang menghalalkan segala hal yang bermanfaat atau yang manfaatnya lebih besar dibanding madharat-nya.

Di antara dalil-dalil umum yang dapat menjadi dasar hukum akad mudharabah ialah:

Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. an-Nisa’: 29).

Dan tidak diragukan lagi bahwa mudharabah adalah salah satu bentuk perniagaan yang didasari oleh asas suka sama suka, dengan demikian, akad mudharabah tercakup oleh keumuman ayat ini.

Firman Allah Ta’ala,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ

Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari Tuhan-mu.” (Qs. al-Baqarah: 198).

Imam al-Mawardi asy-Syafi’i berkata, “Dan di antara dalil dihalalkannya al-Qiraadh adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya-pen.), “ Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari Tuhan-mu” dan tidak diragukan lagi bahwa al-Qiraadh adalah salah satu upaya untuk mencari karunia dari Allah, dan mencari keuntungan.” (Al-Haawi al-Kabir oleh al-Mawardy, 7/306).

Di antara hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat menjadi dasar akad mudharabah ialah hadits Abdullah bin Umar berikut,

أنَّ النَّبي دفع إلى يهود خيبر نخلَ خيبرَ وأرضَها على أن يعتملوها من أموالهم ولرسول الله صلّى الله عليه وسلّم شطر ثمرها. (متَّفق عليه)

Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan, bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada warga Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami, dengan perjanjian bagi hasil 50 % banding 50 %. Akad semacam inilah yang disebut dalam ilmu fiqih dengan istilah musaaqaah.

Walaupun hadits di atas, secara khusus berkenaan dengan akad musaaqaah, akan tetapi secara tidak langsung menjadi dalil disyariatkannya akad mudharabah. Yang demikian itu karena kedua akad ini serupa, baik dalam hal wujud lahirnya, atau konsekuensi hukumnya.

Ijma’ (kesepakatan) ulama

Di antara dalil kuat yang menunjukkan akan disyariatkannya mudharabah ialah kesepakatan ulama Islam sejak zaman dahulu hingga sekarang akan hal tersebut.

Ibnu Munzir asy-Syafi’i berkata, “Kita tidak mendapatkan dalil tentang al-Qiradh (mudharabah) dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, tidak juga dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, kita dapatkan bahwa para ulama telah menyepakati akan kehalalan al-Qiraadh dengan modal berupa uang dinar dan dirham.” (Al-Isyaraf oleh Ibnul Munzir asy-Syafi’i, 2/38).

Ibnu Hazm berkata, “Al-Qiraadh (al-Mudharabah) telah dikenal sejak zaman Jahiliyyah, dan dahulu kaum Quraish adalah para pedagang. Mereka tidak memiliki mata pencaharian selain darinya, padahal di tengah-tengah mereka terdapat orang tua yang tidak lagi kuasa untuk bepergian, wanita, anak kecil, anak yatim. Oleh karena itu, orang-orang yang sedang sibuk atau sakit menyerahkan modalnya kepada orang lain yang mengelolanya dengan imbalan mendapatkan bagian dari hasil keuntungannya. Dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus, beliaupun membenarkan akad tersebut, dan kaum muslimin kala itu juga menjalankannya. Kalaupun sekarang ada yang menyelisihi tentang hal ini, maka pendapatnya itu tidak perlu diperhatikan, sebab ia telah terlebih dahulu menyelisihi praktik nyata seluruh umat dari zaman kita hingga zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, 8/247).

Di antara bukti nyata bahwa kesepakatan akan disyariatkannya mudharabah ialah praktik dari para al-Khulafa’ ar-Rasyidiin, tanpa ada seorangpun dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengingkarinya (Riwayat-riwayat dari para al-khulafa’ ar-Rasyidin dapat dibaca di kitab Irwaa’ul Ghalil oleh al-Albany, 5/290-294).

Hikmah Disyariatkannya Mudharabah

Sebagaimana yang kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari, kita dapatkan ada sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal harta kekayaan, akan tetapi ia tidak mampu untuk mengelolanya. Di sisi lain, didapatkan sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal pengelolaan harta kekayaan dan pengembangannya, akan tetapi ia tidak memiliki harta kekayaan yang dapat ia kelola, sehingga mendatangkan keuntungan yang diharapkan.

Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila kedua jenis anggota masyarakat ini menyatukan potensi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kekuatan ekonomi yang produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi nyata dari asas ta’aawun atau bahu-membahu dalam hal yang bermanfaat secara umum dan dalam pengembangan ekonomi umat secara khusus. Bila asas ta’aawun yang diwujudkan dalam akad mudharabah ini berjalan sebagaimana mestinya, niscaya umat Islam dapat mempertahankan kejayaan dan kemuliaan martabatnya, sehingga dapat hidup mandiri tanpa bergantung kepada umat lain.

Imam al-Marghinani al-Hanafy berkata, “Akad mudharabah dihalalkan, karena benar-benar diperlukan oleh umat manusia. Karena di antara manusia ada orang-orang yang kaya akan harta benda, akan tetapi ia tidak pandai untuk mengelolanya. Sebagaimana di antara mereka ada orang-orang yang lihai dalam mengelola kekayaan, akan tetapi mereka miskin tidak memiliki modal usaha. Dengan demikian, sangat urgen untuk disyariatkan transaksi semacam ini, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu orang yang kaya (tapi tidak berpengalaman) dan orang yang cerdik (tapi tidak memiliki modal), orang yang miskin (tapi lihai) dan orang yang dungu (tapi kaya) dapat terwujud.” (Al-Hidayah Syarah al-Bidaayah oleh al-Marghinaani al-Hanafi, 3/202).

Umat Islam pada saat ini sedang merasakan betapa pahit dan kejamnya sistem perekonomian yang berasaskan riba. Umat Islam di belahan bumi manapun sedang merasakan betapa kejamnya penjajahan bangsa-bangsa lain melalui belenggu riba yang dari hari ke hari terus dililitkan kepada tubuh umat Islam. Saya optimis, bila kita mengembangkan ekonomi umat dengan asas syariat, di antaranya dengan menerapkan akad mudharabah secara luas, insya Allah dalam waktu singkat, harkat dan martabat umat Islam akan terangkat.

Di antara hikmah mulia dari akad mudharabah ialah masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerjasama mudharabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya. Sehingga pada suatu saatnya nati, pemilik moda dapat mengelola kekayaannya dengan sendiri. Sebagaimana pelaku usaha dapat merintis usaha dengan bermodalkan keahliannya dan modal yang berhasil ia kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal pertama. Dan bila proses peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun keahlian ini terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya nati, umat Islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang sekarang sedang menghimpit kita.

Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar akan dapat diwujudkan dalam dunia nyata, yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1987-mengenal-akad-mudharabah.html